Hukum aqiqah setelah dewasa menurut ulama pada dasarnya adalah sunah muakkad, atau sangat mendapatkan anjuran dari agama. Aqiqah sendiri sangat sunah untuk dilaksanakan ketika anak berumur tujuh hari setelah kelahiran.

Meski demikian, aqiqah boleh dilakukan sebelum anaknya berumur tujuh hari atau setelahnya. Ada pendapat yang mengatakan bahwa tidak wajib melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri dan ada juga yang berpendapat bahwa diperbolehkan dan dianjurkan aqiqah bagi diri sendiri. Menurut pendapat yang lebih kuat, pelaksanaan aqiqah tetap dianjurkan bagi dia untuk dirinya sendiri.